Kebijakan Baru, Ini Golongan Pekerjaan yang Gajinya Tak Kena Pajak
Minggu, 10 Oktober 2021 – 18:44 WIB

Pemerintah telah memiliki kebijakan baru dalam UU HPP mengenai gaji dan penghasilan kena pajak. Foto: Ricardo/JPNN
Kebijakan baru tersebut diatur dalam UU HPP yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.
Neilmaldrin menegaskan hal itu merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
"Khususnya yang menjalankan UMK," ujar Neilmardrin. (antara/jpnn)
Pemerintah telah memiliki kebijakan baru dalam UU HPP mengenai gaji dan penghasilan kena pajak.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- Bitcoin Terkoreksi USD 80 Ribu, Peluang atau Ancaman bagi Investor?
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- Tingkatkan Ekonomi Setelah Tsunami Selat Sunda, Istri Nelayan Produksi Aneka Olahan Laut
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
- Ekonom Sebut Penghentian PSN Berisiko Picu Ketidakpastian Ekonomi