Kebijakan Baru, Ini Golongan Pekerjaan yang Gajinya Tak Kena Pajak
Minggu, 10 Oktober 2021 – 18:44 WIB

Pemerintah telah memiliki kebijakan baru dalam UU HPP mengenai gaji dan penghasilan kena pajak. Foto: Ricardo/JPNN
Kebijakan baru tersebut diatur dalam UU HPP yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.
Neilmaldrin menegaskan hal itu merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
"Khususnya yang menjalankan UMK," ujar Neilmardrin. (antara/jpnn)
Pemerintah telah memiliki kebijakan baru dalam UU HPP mengenai gaji dan penghasilan kena pajak.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas