Kebijakan BBM Dinilai Langgar UUD 1945

Kebijakan BBM Dinilai Langgar UUD 1945
Kebijakan BBM Dinilai Langgar UUD 1945
JAKARTA -- Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengatakan, pemerintah bisa dianggap melanggar UUD 1945 apabila tetap menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan berpatok pada kenaikan harga minyak dunia.

Menurutnya, pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dalam penguasaan negara bukan diserahkan kepada mekanisme pasar."BBM adalah hajat hidup orang banyak yang berbeda dengan mobil mewah ataupun sepeda motor," kata dia, Senin (19/3), di Jakarta.

"Makanya harus diatur pemerintah, tak boleh hanya berpatokan pada harga pasar dunia. Itu melanggar UUD 1945 namanya," tegasnya.

Ia menambahkan, harga minyak dunia tidak akan membuat jebol APBN jika negara mengoptimalkan penerimaan negara. Dia menilai agak aneh, bila pemerintah tetap membebani rakyat dengan mencabut subsidi setelah mendiskon penerimaan negara. "Misalnya dengan membiarkan Freeport tetap membayar royalti emas sebesar 1 persen. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 mengatur royalti emas minimal 3,75 persen," jelasnya.

JAKARTA -- Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengatakan, pemerintah bisa dianggap melanggar UUD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News