Kebijakan BBM Dinilai Langgar UUD 1945
Senin, 19 Maret 2012 – 12:33 WIB
JAKARTA -- Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengatakan, pemerintah bisa dianggap melanggar UUD 1945 apabila tetap menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan berpatok pada kenaikan harga minyak dunia. Ia menambahkan, harga minyak dunia tidak akan membuat jebol APBN jika negara mengoptimalkan penerimaan negara. Dia menilai agak aneh, bila pemerintah tetap membebani rakyat dengan mencabut subsidi setelah mendiskon penerimaan negara. "Misalnya dengan membiarkan Freeport tetap membayar royalti emas sebesar 1 persen. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 mengatur royalti emas minimal 3,75 persen," jelasnya.
Menurutnya, pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dalam penguasaan negara bukan diserahkan kepada mekanisme pasar."BBM adalah hajat hidup orang banyak yang berbeda dengan mobil mewah ataupun sepeda motor," kata dia, Senin (19/3), di Jakarta.
Baca Juga:
"Makanya harus diatur pemerintah, tak boleh hanya berpatokan pada harga pasar dunia. Itu melanggar UUD 1945 namanya," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengatakan, pemerintah bisa dianggap melanggar UUD
BERITA TERKAIT
- M Qodari Sebut Penunjukan Mayor Teddy Sebagai Seskab Sudah Tepat
- Target 100 Hari Kerja, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Fokus Lakukan Ini
- AMPHURI Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Solo
- 9 Menteri dan Wamen di Kabinet Merah Putih dari Sulsel, Ini Daftarnya
- Pernah Dicopot Jokowi, Terawan Kini Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Presiden