Kebijakan BBM Dinilai Langgar UUD 1945
Senin, 19 Maret 2012 – 12:33 WIB
Gunawan mengatakan jika Freeport membayar kekurangan royalti dari tahun 2003 hingga 2010 saja, negara akan mendapat penerimaan kurang lebih USD 250 juta.
Pemerintah juga bisa mengefisienkan pembelanjaan negara agar APBN dapat dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Misalnya menghentikan alokasi anggaran untuk pembangunan gedung DPR, renovasi ruangan Banggar DPR, studi banding DPR, dan untuk membeli pesawat kepresidenan," ujarnya.
Gunawan menyatakan logika pemerintah juga salah ketika bermaksud memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai perlindungan sosial sebagai kompensasi kenaikan BBM. Karena di saat yang sama, Pemerintah dan DPR tidak mengalokasikan anggaran kesehatan lima persen dari APBN sebagaimana perintah UU Kesehatan."Alasannya keuangan negara tidak mencukupi. Jadi ironi semua satu dan lainnya," ungkapnya.
Dia melanjutkan sangat ironis ketika keuangan negara minus yang kemudian ditutup dengan utang luar negeri yang bunganya mencekik APBN, akan tetapi bangsa Indonesia surplus sumberdaya produktif yaitu kekayaan alam."Seharusnya perlindungan sosial bagi rakyat ditempuh melalui redistrubusi sumberdaya produktif melalui reforma agraria dan pajak progresif," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengatakan, pemerintah bisa dianggap melanggar UUD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tamron Luruskan Soal Aliran Rp 124 M di Kasus Timah: Bukan Saya yang Hitung
- Hari Santri Nasional, BMH Yogyakarta Salurkan Beras ke Pesantren Tahfidz Darul Hijrah
- TNI AD Merekrut Bintara Ahli Pertanian dan Perkebunan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Ustaz Adi Hidayat Titip Pesan Buat Pak Jokowi, Mengharukan, Ada soal Hisab
- Jadi Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY Langsung Tancap Gas
- Ace Hasan Siapkan Pendidikan TNI-Polri Menuju Indonesia Emas 2045