Kebijakan Bu Menkeu Dikecam Nih
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota (UMK) menuai protes.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ini merupakan bentuk kebijakan kapitalis dari tanpa memikirkan rakyat miskin dan buruh.
Menurut Said, kaum buruh justru dipaksa membayar pajak lebih besar dengan mengorbankan daya belinya.
"Kami menolak rencana penurunan PTKP ini," kata Said di Jakarta, Senin (24/7).
Saiq mengatakan, seharusnya menkeu memprioritaskan wajib pajak besar, yang belum membayar dengan benar serta para pengemplang pajak guna meningkatkan pendapatan pajak pemerintah.
Bukan justru memungut pajak penghasilan lebih besar dari kaum buruh yang kebanyakan rakyat kecil.
Apalagi, daya beli masyarakat berpenghasilan kecil dan buruh saat ini masih rendah.
Karenanya, rencana penurunan PTKP akan semakin menggerus penghasilan dan menyengsarakan rakyat.
Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok