Kebijakan Bu Risma Ini Dikritik, Kurang Tepat, Juga Tidak Pantas
Selasa, 17 November 2020 – 11:35 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Pengamat Sosial Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Agus Mahfud Fauzi mengkritik kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang mengajukan mutasi pejabat Pemkot Surabaya menjelang akhir masa jabatannya. Menurut Mahfud Fauzi, kebijakan tersebut kurang tepat.
“Secara etika juga tidak pantas. Seharusnya, jika melakukan evaluasi terhadap pejabatnya atau ASN di Pemkot Surabaya, bisa dilakukan sebelum pilkada,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (17/11/2020).
Sementara itu, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan pengajuan mutasi ASN dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur tidak elok dan tidak pantas.
“Saya meyakini pengajuan mutasi itu bukan berdasarkan penilaian kinerja, tetapi lebih karena faktor suka dan tidak suka,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah Pilkada Surabaya pada 9 Desember mendatang, secara de facto Risma bukan lagi pemimpin Kota Surabaya karena rakyat sudah memberikan mandat kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang menang.
Baca Juga:
“Ini soal pantas dan tidak pantas. Makanya saya pikir lebih bijak Risma tidak melakukan kebijakan strategis mengingat jabatannya tinggal menunggu hari,” katanya.(Ant/fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Agus Mahfud, lebih bijak Bu Risma tidak melakukan kebijakan strategis ini mengingat jabatannya tinggal menunggu hari.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Pakai Baju Khas Surabaya di Debat Pilgub Jatim, Bu Risma: Ini Kegedean
- SF Hariyanto Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Buka Suara
- Kapolri Mutasi Irjen Luthfi ke Kemendag, Brigjen Ribut Hari Wibowo Jabat Kapolda Jateng
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan