Kebijakan Bu Susi Saat Jadi Menteri Justru Bikin Lobster Punah?

Menurutnya, Peraturan Menteri (Permen) nomor 56 tahun 2016 yang dikeluarkan saat Susi menjabat justru dinilai mendukung kepunahan lobster.
Pasalnya permen tersebut tidak mengizinkan budidaya, dan lobster hanya boleh diambil dari alam tidak dalam keadaan bertelur dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm, atau berat di atas 200 gram per ekor.
Sementara lobster jenis mutiara, pertama kali matang telur pada berat di atas 700 gram per ekor. Apabila diperbolehkan diambil pada ukuran di atas 200 gram per ekor, sebagaimana permen 56 tersebut, justru mempercepat kepunahan.
"Apa artinya permen 56 ini yang justru mendukung kepunahan lobster mutiara, dia tidak boleh dibudidaya, dan diambil dari alam sebelum dia bisa bertelur," ujarnya.
Kemudian Effendi membantah isu yang menyebutkan bahwa di negara lain lobster tidak dibudidayakan, hanya dibiarkan dipelihara alam, lalu diambil setelah besar.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan survei yang dia lakukan ke Australia dan Vietnam yang mana di kedua negara itu sudah berhasil melakukan budidaya.
Effendi berharap ke depan tidak ada lagi penyesatan terhadap isu benih lobster ini.
"Semoga semuanya kini jernih dan tidak sesat dan diplintir lagi. Saya Effendi bukan ahli lobster, tapi sebagai KP2 tugas saya mengkomunikasikan supaya logikanya jangan lagi sesat," ujarnya.
Ketidakhadiran mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti disayangkan oleh Ketua KP2-KKP Effendi Gazali.
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- KKP Turunkan Tim Selidiki Kematian 100 Ton Ikan di Waduk Jatiluhur