Kebijakan Calhaj Cacat Dilarang Haji Diskriminatif
Senin, 24 Juni 2013 – 08:17 WIB
JAKARTA – Peraturan Menteri Agama (Permenag) yang melarang jamaah penyandang cacat menunaikan ibadah haji pada tahun ini, dinilai sangat diskriminatif. Karena menjadikan kecatatan fisik individu sebagai alasan pelarangan. Tak hanya itu saja Permenag No 62/ 2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggara ibadah Haji 2013 tersebut juga melawan dua peraturan tertinggi yakni, UU No 7/1997 dan UU No 19/2011. Menurutnya, Permenag tersebut tak boleh diterapkan. Sebaiknya peraturan itu pun dianulir saja. Jamaah yang memiliki keterbatasan fisik tak perlu mematuhi peraturan tersebut.
Ketua Dewan Pertimbangan Perhimpunan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Siswadi mengecam Permenag yang membatasi penyandang cacat menunaikan ibadah haji. Peraturan tersebut sangat merugikan jamaah dari penyandang cacat. ”Kami sangat kecewa dengan Menag yang menilai dari sisi keterbatasan orang cacat. Kok masih ada peraturan yang diskrimitif seperti itu,” tandasnya di kantor PPCI, Jakarta.
Dia menegaskan, dalam pasal I Permenag No 62/2013 itulah yang sangat diskriminatif. Karena menyebutkan jamaah memiliki keterbatasan kemampuan fisik hingga memerlukan alat bantu antara lain kursi roda, tongkat dan sebagainya. ”Pasal I tersebut menjelaskan kriteria jamaah yang tak boleh berhaji. Jadi orang cacat itu masuk kriteria tak boleh berhaji. Ini kan peraturan yang diskriminatif,” paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Peraturan Menteri Agama (Permenag) yang melarang jamaah penyandang cacat menunaikan ibadah haji pada tahun ini, dinilai sangat diskriminatif.
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN