Kebijakan Calhaj Cacat Dilarang Haji Diskriminatif

Kebijakan Calhaj Cacat Dilarang Haji Diskriminatif
Kebijakan Calhaj Cacat Dilarang Haji Diskriminatif
Siswadi menegaskan, Indonesia telah ikut meratifikasi perlindungan bagi orang cacat. Keputusan tersebut tertuang dalam UU No 7/1997 tentang Penyandang Cacat dan UU No 19/2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. ”Sudah jelas itu melawan peraturan tertinggi. Untuk apalagi Permenag itu dipatuhi,” tegasnya.

Dirjen Penyelanggara Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu mengakui pembatasan jamaah haji yang memiliki kecatatan harus dilakukan. Ini karena fasilitas di Tanah Suci sangat berisiko bagi jamaah berkemampuan khusus. Ditanya soal kebijakan yang diskriminatif, Anggito membantahnya. Peraturan tersebut tidak bermaksud membatasi jamaah yang cacat. Tapi sebagai upaya melindungi jamaah dari berbagai kemungkinan buruk. (rko)

JAKARTA – Peraturan Menteri Agama (Permenag) yang melarang jamaah penyandang cacat menunaikan ibadah haji pada tahun ini, dinilai sangat diskriminatif.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News