Kebijakan Calhaj Cacat Dilarang Haji Diskriminatif
Senin, 24 Juni 2013 – 08:17 WIB

Kebijakan Calhaj Cacat Dilarang Haji Diskriminatif
Siswadi menegaskan, Indonesia telah ikut meratifikasi perlindungan bagi orang cacat. Keputusan tersebut tertuang dalam UU No 7/1997 tentang Penyandang Cacat dan UU No 19/2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. ”Sudah jelas itu melawan peraturan tertinggi. Untuk apalagi Permenag itu dipatuhi,” tegasnya.
Dirjen Penyelanggara Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu mengakui pembatasan jamaah haji yang memiliki kecatatan harus dilakukan. Ini karena fasilitas di Tanah Suci sangat berisiko bagi jamaah berkemampuan khusus. Ditanya soal kebijakan yang diskriminatif, Anggito membantahnya. Peraturan tersebut tidak bermaksud membatasi jamaah yang cacat. Tapi sebagai upaya melindungi jamaah dari berbagai kemungkinan buruk. (rko)
JAKARTA – Peraturan Menteri Agama (Permenag) yang melarang jamaah penyandang cacat menunaikan ibadah haji pada tahun ini, dinilai sangat diskriminatif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung