Kebijakan Capaian Vaksinasi Melalui NIK KTP Merugikan Pontianak, Wali Kota Kesal
jpnn.com, PONTIANAK - Kebijakan penentuan capaian vaksinasi yang dilakukan pemerintah pusat berdasar nomor induk kependudukan (NIK) pemegang kartu tanda penduduk (KTP) sangat merugikan Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menyayangkan kebijakan tersebut yang dibuat tanpa berkonsultasi dengan daerah sehingga merugikan Kota Pontianak.
Edi menjelaskan saat ini capaian vaksinasi tahap satu dan dua Kota Pontianak sebenarnya sudah 80 persen lebih.
“Namun apabila mengikuti data capaian vaksinasi berdasar NIK KTP yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka capaian vaksinasi Kota Pontianak menjadi hanya sekitar 67 persen,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu (12/1).
Dia mencontohkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu yang sudah memegang KTP sebagai warga Kota Pontianak dan telah divaksin di sini, tetapi karena NIK-nya berasal dari Kabupaten Sintang sehingga datanya tidak masuk sebagai penerima vaksin di Kota Pontianak.
"Ini, kan lucu, tetapi kami akan terus melakukan vaksinasi," ujarnya kesal.
Edi menambahkan pihaknya tidak akan kendur untuk gencar melaksanakan vaksinasi, bahkan akan terus melakukannya dengan datang ke rumah-rumah warga di Kota Pontianak.
"Pemkot Pontianak akan tetap gencar melaksanakan vaksin Covid-19 guna mencapai kekebalan komunal atau herd immunity di Kota Pontianak," ujar Edi Rusdi Kamtono.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kesal dengan kebijakan penentuan capaian vaksinasi yang dilakukan pemerintah pusat berdasar NIK KTP.
- Ada Diskon Hingga 20 Persen untuk Pelayanan Kesehatan di inHarmony Tower
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Kaltim Andalkan Data Presisi Geospasial untuk Pembangunan
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030