Kebijakan Cukai Rokok Harus Mengharmonisasikan Semua Kepentingan
Keempat pilar itu juga mencerminkan banyak kepentingan baik kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja.
Meski begitu, Kementerian Keuangan tetap menjaga agar semua kepentingan mampu diakomodir meski mengalami kesulitan.
Sedangkan, Satriya Wibawa, Peneliti Unpad Bandung, masih melihat celah dalam aturan kenaikan cukai pemerintah.
Dia melihat, belajar manfaat positif dari kenaikan cukai pada 2020 melalui PMK No 152 sifatnya hanya jangka pendek. Justru secara jangka panjang akan memberatkan.
"Tidak tercapainya tujuan pada aturan tersebut akan menimbulkan gejolak sosial yang besar. Karena yang terdampak adalah masyarakat menengah ke bawah. Lalu kemudian IHT adalah hal yang sangat kompleks sehingga kita tidak bisa mengabaikan bahwa harga di sini tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. Karena konsumsi industri tembakau kita ya di dalam negeri bukan di luar negeri. Ini akan mengakibatkan pengurangan pekerja di beberapa industri," tegasnya.
Satriya berharap peta jalan atau road map Industri Hasil Tembakau ini disepakati bersama oleh pihak-pihak terkait, tanpa ada ego sektoral di tiap kementerian. Targetnya apa dan alatnya dipersiapkan bersama sehingga tahu apa yang menjadi tujuan dan prioritas.
Ahmad Heri Firdaus, Peneliti INDEF, juga menegaskan IHT adalah industri yang sangat strategis yang mempunyai mata rantai industri yang tidak sedikit. IHT juga selalu bersingunggan dengan berbagai kepentingan, dari petani sampai pemerintah, dan juga dari sisi kesehatan.
Dia juga menyoroti sektor hulu IHT yang juga semakin tertekan karena ada serangan dari tembakau impor.
Pemerintah diharapkan lebih serius mengurusi industri tembakau, karena di sisi lain, pemerintah juga menerima hasil yang cukup besar dari cukai ini.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal