Kebijakan DHE SDA: Fondasi Kukuh Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Oleh: Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH., M.Hum - Wakil Ketua DPR RI

Kebijakan DHE SDA: Fondasi Kukuh Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Foto: Humas DPR

jpnn.com - Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menambah panjang daftar gebrakan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto di sekitar 100 hari pemerintahannya.

Kebijakan yang diumumkan pada 17 Februari 2025 tersebut akan menjadi game changer dalam outlook ekonomi Indonesia tahun ini hingga beberapa tahun ke depan.

Belum lama ini, masyarakat dikejutkan dengan cepatnya proses aksesi pada blok ekonomi negara-negara berkembang BRICS di mana Indonesia telah resmi diterima sebagai anggota penuh per 1 Januari 2025.

Kemudian, Presiden Prabowo melakukan efisiensi belanja Kementerian/Lembaga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) 2025 yang nilainya mencapai Rp 308 triliun.

Hasil dari penghematan tersebut direalokasikan untuk pendirian sebuah lembaga pengelola investasi yang juga mengejutkan publik yaitu Dana Anagata Nusantara atau Danantara.

Dibanding gebrakan-gebrakan Presiden Prabowo yang lain, kebijakan DHE SDA termasuk yang paling ditunggu-tunggu oleh pelaku pasar.

Karena, kebijakan DHE SDA memiliki dampak yang signifikan baik dari sisi fiskal, moneter, maupun perekonomian secara umum. Kebijakan ini merupakan terobosan yang sangat strategis dan krusial dalam mewujudkan visi dan misi ekonomi yang dijanjikan Presiden sejak kampanye pada pemilu tahun lalu.

Sebagaimana kita ketahui bersama, sebelum tahun 2023, sebagian besar DHE Indonesia terutama SDA banyak ditempatkan di perbankan luar negeri. Baru kemudian melalui PP Nomor 36 Tahun 2023, 30% DHE SDA wajib ditempatkan dalam sistem keuangan nasional dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengapresiasi sekaligus mendukung penuh kebijakan DHE SDA terbaru yang telah diumumkan Pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News