Kebijakan DHE SDA: Fondasi Kukuh Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Oleh: Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH., M.Hum - Wakil Ketua DPR RI

Kebijakan DHE SDA: Fondasi Kukuh Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Foto: Humas DPR

Ini merupakan tantangan utama Pemerintah dalam implementasi kebijakan DHE SDA, yaitu agar benar-benar dipatuhi oleh setiap pemangku kepentingan.

Jika melihat pelaksanaan regulasi DHE SDA pada tahun 2024, Pemerintah layak optimis.

Tingkat kepatuhan eksportir dalam memasukkan dan menempatkan dana hasil ekspor ke rekening khusus semakin membaik. Di sektor migas, tingkat kepatuhan mencapai 95 persen hingga 100 persen, sementara sektor non-migas berada di kisaran 82 persen hingga 89 persen.

Peningkatan kepatuhan ini merupakan hasil ketersediaan sistem pelaporan yang dikembangakan bersama lintas otoritas yaitu Kementerian Keuangan, BI dan perbankan.

Langkah-langkah cepat yang perlu dilakukan dalam menjamin tercapaiannya tujuan implementasi PP Nomor 8 tahun 2025 antara lain koordinasi lintas otoritas dan pihak yang relevan untuk segera mempersipakan aturan teknis, prosedur, dan sistem layanan yang efektif.

Kemudian, penyediaan insentif imbal hasil dan insentif fiskal yang kondusif menggairahkan penempatan DHE SDA di sistem keuangan nasional.

Dan yang tak kalah penting, penyediaan layanan operasional dan pembiayaan ekportir, terkait dengan pemanfaatan simpanan DHE-nya apakah dapat menjadi jaminan pengajuan kredit perbankan di saat eksportir memerlukan dana rupiah ataupun valas untuk memenuhi kegiatan operasional dan kewajibannya.

Mengingat besarnya manfaat terhadap perekonomian nasional, DPR RI mengapresiasi sekaligus mendukung penuh kebijakan DHE SDA terbaru yang telah diumumkan Pemerintah.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengapresiasi sekaligus mendukung penuh kebijakan DHE SDA terbaru yang telah diumumkan Pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News