Kebijakan Diinterpelasi, Menhukham Tak Ciut Nyali
Selasa, 13 Desember 2011 – 15:51 WIB

Kebijakan Diinterpelasi, Menhukham Tak Ciut Nyali
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI memilih menempuh penggunaan hak interpelasi atas kebijakan Menhukham dalam hal pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. DPR menilai kebijakan itu tidak memiliki dasar yang jelas dan cacat hukum. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan penggunaan hak interpelasi DPR RI tentang kebijakan pengetatan remisi bagi napi korupsi tak membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi