Kebijakan Diinterpelasi, Menhukham Tak Ciut Nyali
Selasa, 13 Desember 2011 – 15:51 WIB
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI memilih menempuh penggunaan hak interpelasi atas kebijakan Menhukham dalam hal pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. DPR menilai kebijakan itu tidak memiliki dasar yang jelas dan cacat hukum. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan penggunaan hak interpelasi DPR RI tentang kebijakan pengetatan remisi bagi napi korupsi tak membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI