Kebijakan Direksi Pertamina Tidak Bisa Dipidana?

Kebijakan Direksi Pertamina Tidak Bisa Dipidana?
Mantan Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung untuk menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan menuai beragam reaksi.

Karen sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018.

Pakar hukum ekonomi Prof Dr Bismar Nasution menilai, tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang mengkualifikasikan aksi korporasi Pertamina 2009 sebagai tindak pidana korupsi tidak tepat.

Dia menyatakan aksi korporasi yang dilakukan oleh direksi Pertamina merupakan sebuah kebijakan bisnis.

"Saya kira, aksi korporasi itu kan melibatkan PT, secara undang-undang PT kebijakan Direksi itu tidak bisa dihukum, harus dilindungi," ujar Bismar.

Prof Bismar menegaskan, kalaupun kebijakan itu ada kesalahan seharusnya disikapi secara hukum administrasi dan bukan hukum pidana, kecuali bila ada unsur koruptif, maka hukum pidana bisa diterapkan, tapi kalau kesalahan (kerugian bisnis) itu bisa dipahami secara administrasi, maka tidak perlu dipidana.

"Yang saya amati, direksi tentunya sudah terlebih dahulu melakukan analisis dan kajian mendalam terkait aksi korporasi tersebut. Jika itu sudah dilakukan, maka tidak bisa dipidana," tegasnya.

Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News