Kebijakan Diskon PPnBM Mobil Baru 2022 Dilanjut? Begini Penjelasannya

jpnn.com, JAKARTA - Diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen ditanggung pemerintah (DTP) baru berakhir pada Desember 2021.
Namun, pemerintah hingga saat ini belum memutuskan insentif tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkue) saat ini sedang mengkaji perpanjangan insentif PPnBM nol persen untuk mobil baru.
Menurut dia kebijakan tersebut memang mendorong pengguna berahli ke mobil beremisi rendah.
Saat ini, kata dia, upaya mendorong mobil listrik telah dilakukan dengan menetapkan PPnBM nol persen untuk kendaraan full baterai.
Sementara itu, kendaraan dengan emisi lebih tinggi lagi dikenakan PPnBM tiga persen.
"Jangan tiba-tiba kita sudah punya kebijakan yang jelas, ketika perekonomian sudah pulih. Karena yang kita harapkan adalah datangnya investasi untuk transformasi ekonomi," kata Febriodalam Taklimat Media–Tanya BKF di Jakarta, Rabu (12/1).
Dia menilai hal kebijakan tersebut menjadi pertimbangan serius.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengakui pemerintah memberikan PPnBM untuk pembelian mobil baru membuat masyarakat berbondong-bondong membelanjakan uangnya.
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Bisnis Franchise Otomotif Melonjak, Kualitas Peralatan & Suku Cadang Kuncinya
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak