Kebijakan Diskon PPnBM Mobil Baru 2022 Dilanjut? Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol persen ditanggung pemerintah (DTP) baru berakhir pada Desember 2021.
Namun, pemerintah hingga saat ini belum memutuskan insentif tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkue) saat ini sedang mengkaji perpanjangan insentif PPnBM nol persen untuk mobil baru.
Menurut dia kebijakan tersebut memang mendorong pengguna berahli ke mobil beremisi rendah.
Saat ini, kata dia, upaya mendorong mobil listrik telah dilakukan dengan menetapkan PPnBM nol persen untuk kendaraan full baterai.
Sementara itu, kendaraan dengan emisi lebih tinggi lagi dikenakan PPnBM tiga persen.
"Jangan tiba-tiba kita sudah punya kebijakan yang jelas, ketika perekonomian sudah pulih. Karena yang kita harapkan adalah datangnya investasi untuk transformasi ekonomi," kata Febriodalam Taklimat Media–Tanya BKF di Jakarta, Rabu (12/1).
Dia menilai hal kebijakan tersebut menjadi pertimbangan serius.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengakui pemerintah memberikan PPnBM untuk pembelian mobil baru membuat masyarakat berbondong-bondong membelanjakan uangnya.
- Mempermudah Masyarakat Memiliki Mobil Baru, SEVA Hadirkan Layanan Inovatif
- Sabet Penghargaan, BNI jadi Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara
- Sambut Mobil Baru, Suzuki Siapkan Investasi untuk Tingkatkan Fasilitas Pabrik
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha