Kebijakan DMO dan DPO Sawit Bukan Alasan untuk Menekan Harga TBS Petani
Kamis, 03 Februari 2022 – 18:31 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat bertemu petani sawit di Desa Sialang Taji, Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, Sumut. Foto: Dokumentasi Martin
Diketahui, Permendag Nomor 6 tahun 2022 tentang HET merinci bahwa harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Martin meminta agar jajaran Kemendag secara aktif turun ke lapangan dalam mengawasi pelaksanaan HET tersebut.
"Seluruh jajaran harus mengecek stok di gudang dan harga di pasar. Jangan hanya menunggu laporan," ujar Martin Manurung.
Bagi pengusaha yang tidak menjalankan atau memanfaatkan Permendag itu untuk menekan harga di tingkat petani, Martin meminta pemerintah melalui instansi terkait agar mengevaluasi izin ekspor mereka. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengingatkan kebijakan DMO dan DPO jangan jadi alasan menekan harga sawit petani.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Meraup Untung dari Kemacetan Arus Mudik, Pedagang Kopi Keliling Berseliweran
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Azlaini Agus: Hutan Riau Dibabat Perusahaan Sawit dan Kertas
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Hadapi Puncak Panen, Bulog Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan