Kebijakan Energi Jokowi Dicap Norak
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir menilai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla norak dalam mengambil kebijakan terkait energi, baik gas elpiji maupun BBM.
Menurut Hafisz, pemerintah menaikkan harga elpiji 12 kg dengan sebelumnya menurunkan harga BBM subsidi hanya Rp 900 per liter (jadi Rp7.600/liter). Padahal harga keekonomian dunia saat ini hanya Rp 6.000 rupiah per liter.
"Ini sungguh suatu bentuk permainan saja, ini sama saja dengan tindakan memindahkan beban fiskal yang berat kepada pundak rakyat," katanya lewat pesan singkat, Selasa (6/1/2015).
Kalau memang benar-benar harga minyak diserahkan ke pasar bebas, kata Hafisz, harusnya bea produksinya lebih rendah dan harganya tidak lebih dari Rp 6.000 per liter. Karena minyak dunia saat ini sedang turun.
"Jadi tampak sekali permainan yang norak dari pemerintah (Jokowi) dengan harga BBM diturunkan Rp900 per liter, tapi harga elpiji 12 kg dinaikkan Rp1.500 per kg, atau menjadi sekitar Rp160.000 per tabung 12 Kg," jelasnya.
Politikus PAN ini menegaskan seharusnya ongkos atau harga energi nasional yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak tidak boleh dilepas ke pasar bebas. Karena itu melanggar Pasal 33 UUD 1945, serta putusan MK.
"Quo Vadis pemerintahan Jokowi, kami memandang arah kebijakan pemerintah telah jauh bergeser dari isi janji janji pilpres kemarin yang pro rakyat namun kini pro kapitalis bahkan berpotensi menjadi Neo-Liberalism," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir menilai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla norak dalam mengambil kebijakan terkait energi, baik gas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen