Kebijakan Energi Nasional Perlu Direvisi

Kebijakan Energi Nasional Perlu Direvisi
Kebijakan Energi Nasional Perlu Direvisi
JAKARTA – Kebijakan Energi Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.5 tahun 2006 diminta untuk ditinjau ulang. Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak pro rakyat. Hal tersebut disampaikan oleh Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Pusat dalam rilisnya yang diterima JPNN, Kamis (29/10).

"Kami sudah menyampaikan aspirasi ke Dewan Energi Nasional (DEN), agar kebijakan tersebut direvisi," kata Ir H Winarno Thohir, Ketua Umum KTNA.

Menurutnya, kebijakan energi nasional saat ini memasukkan opsi pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang dinilai berbahaya dan cenderung merugikan lingkungan. Terutama petani dan nelayan dalam radius yang sangat luas akan menjadi korban bila terjadi kecelakaan. Disisi lain, Perpres ini juga kurang mengakomodasi kepentingan masyarakat. Rakyat kecil hanya dijadikan obyek. "Mestinya solusi untuk mengatasi krisis listrik dengan memaksimalkan potensi energi alternatif seperti biomasa yang tersedia melimpah di masyarakat," tambahnya.

Dijelaskannya, biomasa di dalam negeri saat ini sangat melimpah, seperti limbah tebu yang berupa daun dan pucuk batang tebu, sekam padi, kotoran ternak dan limbah hasil proses pertanian lainnya. Semuanya menyimpan potensi energi yang cukup besar untuk dikembangkan dibandingkan memakai tekhnologi nuklir. "Contohnya limbah padi yang tersebar di Jawa, Sumatera, Sulawesi, kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, itu menyimpan potensi listrik setara 150 juta giga joule (GJ) per tahunnya," jelasnya.

JAKARTA – Kebijakan Energi Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.5 tahun 2006 diminta untuk ditinjau ulang. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News