Kebijakan Energi Nasional Perlu Direvisi
Kamis, 29 Oktober 2009 – 20:41 WIB
Belum lagi, limbah kayu karet, perkebunan kelapa dan kelapa sawit yang memiliki potensi yang sama. Winarno menyebutkan, pihaknya selama ini melakukan kajian sumber energi aternatif lain yang bisa digunakan sebagai alternatif mengatasi krisis listrik serta disisi lain mengangkat perekonomian masyarakat kecil khususnya petani dan nelayan. Hasil dari kajian tersebut kemudian disampaikan dalam audiensi dengan DEN sebagai pertimbangan masukan kepada pemerintah.
Baca Juga:
Karenanya, dirinya menilai, energi nuklir bukan suatu pilihan di negeri yang kaya ini. Kecuali negara-negara yang memiliki sumber daya terbatas sehingga terpaksa menggunakannya. "PLTN merupakan solusi yang kurang tepat dan hanya menguntungkan pihak asing sementara bila terjadi kecelakaan yang menderita adalah masyarakat kecil, macam petani dan nelayan. Lain halnya dengan pemanfaatan biomasa yang bisa mengangkat ekonomi mereka," ujarnya.
Sementara itu, disebutkannya, ketika bertemu dengan Dewan Energi Nasional, KTNA tetap menyuarakan penolakan atas rencana pembangunan PLTN di Semenanjung Muria. KTNA menilai tekhnologi nuklir yang diklaim beberapa pihak menggunakan generasi terbaru yang lebih aman tetap menyimpan potensi kegagalan dan bahaya besar. Disisi lain, limbah nuklir juga rentan mengkontaminasi lingkungan yang langsung berdampak pada hasil produk pertanian seperti produk pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan.
KTNA juga menyoroti masih minimnya pemanfaatan energi non fosil untuk energi listrik. Padahal berdasarkan temuan KTNA banyak sumber daya yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik semisal tenaga air sebesar 845 juta SBM atau setara 75,67 GW, panas bumi sebesar 219 juta SBM, energi mini atau micro hydro 0,45 GW, serta tenaga angin sebesar 9,29 GW. "Sayangnya, ini belum dimanfaatkan maksimal padahal investor banyak yang mau masuk, asalkan bahan bakunya tersedia dan produksinya dibeli," pungkasnya.(esy/JPNN)
JAKARTA – Kebijakan Energi Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.5 tahun 2006 diminta untuk ditinjau ulang. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur