Kebijakan Foke Dianggap Ancaman bagi Warteg
Kamis, 20 September 2012 – 03:03 WIB
JAKARTA - Pernyataan tentang manajemen warung tegal (Warteg) yang disampaikan calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Jokowi, Basuki Tjahaja Purnama selaku pada debat cagub, Minggu (16/9) lalu sempat dipersoalkan karena dianggap melecehkan para pelaku dan pengusaha warteg. Namun menurut Koperasi Warteg Nusantara, justru ada yang lebih mengancam keberadaan Warteg, yakni Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Ketua Dewan Pembina Koperasi Warteg Nusantara, Bambang Waluyo Wahab menyatakan bahwa Perda yang masih ditunda pemberlakuannya itu memuat ketentuan tentang pajak 10 persen bagi Warteg yang omzet hariannya mencapai Rp 540 ribu atau Rp200 juta setahun. Menurut Bambang, kebijakan itu jelas mengancam keberadaan Warteg. "Kami trauma dengan keputusan itu. Kami yakin Perda itu akan menyusahkan kami," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (19/9).
Baca Juga:
Menurut Bambang, para pengusaha dan pemilik Warteg sepakat untuk menolak pemberlakuan Perda tersebut. "Kalau Perda itu diterapkan, saya hawatir banyak Warteg tutup. Kalau Warteg tutup ini berakibat terhadap masyarakat bawah seperti pengemudi taksi, ojek dan mahasiwa," ucapnya.
Menurut Bambang, Warteg tak main pukul rata dalam menetapkan harga makanannya. Ia mencontohkan, mahasiswa mendapat harga khusus dibanding pelanggan lainnya.
JAKARTA - Pernyataan tentang manajemen warung tegal (Warteg) yang disampaikan calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Jokowi, Basuki Tjahaja Purnama
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS