Kebijakan Grab to Work Dianggap Melanggar
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang mewajibkan pegawainya pergi ke kantor menggunakan Grab secara berkelompok berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.
Terlebih, program bernama 'Grab to Work: Car Pooling' tersebut menerapkan sanksi denda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Kota Bandung yang tak menggunakan taksi online GrabCar.
"Ini jelas berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha, karena mengarahkan ASN untuk menggunakan merek tertentu dan ada sanksi denda jika tidak menggunakannya," kata Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih, di Jakarta, Rabu (13/3).
Potensi pelanggaran persaingan usaha ini juga muncul lantaran kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan pada merek tertentu. Padahal, transportasi publik yang bisa digunakan banyak, dan bukan cuma taksi online.
Pemerintah Kota Bandung seharusnya dapat memilih solusi lain untuk mengurangi kemacetan tanpa harus melanggar prinsip persaingan usaha.
Bila ingin memberikan alternatif moda transportasi sejenis, harus memberikan pilihan merek lainnya juga yang sepadan.
"Alat transportasi publik yang ada (di Bandung) kan bukan cuma taksi online, masih ada lainnya. Dan taksi online itu juga bukan cuma GrabCar. Kebijakan itu sebaiknya menciptakan persaingan sehat," tuturnya.
Menurut Guntur, alasan mengatasi kemacetan tidak relevan jika diselesaikan dengan cara menunjuk alat transportasi publik merek tertentu. Seharusnya ASN kata dia, punya hak untuk menentukan moda transportasi publik pilihannya sendiri.
Potensi pelanggaran persaingan usaha ini juga muncul lantaran kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan pada merek tertentu. Padahal, transportasi publik yang bisa digunakan banyak, dan bukan cuma taksi online.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN