Kebijakan Harga Rokok 85% dari Harga Banderol Gagal Diterapkan?
Jumat, 30 April 2021 – 15:26 WIB

Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.
Dia mengatakan ketentuan PMK yang membatasi penjualan HTP pada 85% sudah tepat untuk mengendalikan konsumsi tembakau.
“Tapi perlu penindakan dari pemerintah untuk yang melanggar. Ini juga membuat keterjangkauan lebih sulit bagi anak-anak,” katanya.
Adi berharap pemerintah sebaiknya membuat roadmap mengenai HTP pada 2022-2024, di mana di dalamnya terdapat pengawasan dan tindak tegas untuk perusahaan yang melanggar dan pelaksanaan penetapan tarif cukai sesuai aturan.(chi/jpnn)
Ketidaksinkronnya regulasi pemerintah terkait harga rokok ini dinilai melemahkan upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok sesuai target RPJMN 2019-2024.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan