Kebijakan Impor Beras Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
jpnn.com - JAKARTA - Langkah pemerintah menerapkan impor beras dinilai efektif dalam menjaga stabilitas harga pangan maupun kesejahteraan petani.
Demikian dikemukakan Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo, saat ditanya terkait kinerja pemerintah dalam mengatur volume impor beras sesuai kebutuhan dalam negeri di Jakarta, Rabu (2/10).
"Kebijakan impor beras ini sangat efektif. Terbukti, dengan adanya impor harga gabah di tingkat petani masih tetap berada di atas harga pokok produksi (HPP)," ujar Sadar.
Sadar menilai pemerintah, dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) sudah memperhatikan kesejahteraan petani saat merumuskan kebijakan impor beras.
Regulasi HPP gabah yang diterapkan Bapanas dinilai membantu petani karena perhitungannya berdasarkan biaya produksi gabah yang riil dan disesuaikan dengan keuntungan yang wajar.
Terkait upaya pemerintah dalam menjaga agar kebijakan impor tetap selaras dengan target swasembada pangan nasional, Sadar menyatakan neraca komoditi beras saat ini dalam kondisi yang sangat baik.
"Neraca komoditi beras saat ini dalam kondisi yang sangat baik, sehingga dapat diprediksi dengan tepat kapan impor harus dilakukan," ucapnya.
Sementara itu Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso menilai impor beras perlu dilakukan karena pasokan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kurang. Jadi, tujuannya bukan untuk komersial.
Kebijakan pemerintah menerapkan impor beras dinilai efektif menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani.
- Soal Rencana Impor Beras 1 Juta Ton, DPR Minta Pemerintah Serap Gabah Petani Lokal Dahulu
- Bela Petani, HKTI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Pengamat Pertanian Sebut Impor Beras Langkah yang Tepat
- Bea Cukai Gelar Monitoring untuk Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
- Teknologi Inovatif Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi di Lahan Sulfat Masam
- Skema Impor Menyuburkan Praktik Ilegal, KPK Wajib Usut Skandal Demurrage Rp 294 M