Kebijakan Ini Pacu Ekspor Furnitur ke Uni Eropa
jpnn.com - JAKARTA- Pemberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dinilai melapangkan akses ekspor produk furnitur Indonesia, terutama Uni Eropa. Sebab, SVLK diterapkan secara mandatory atau wajib untuk semua produk berbahan kayu.
Pemberlakuan SVLK itu selanjutnya menghilangkan kewajiban uji tuntas (due diligence). Selama ini, hal itu menjadi beban biaya bagi eksportir yang dialami oleh produk olahan kayu Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa. Apalagi, industri furnitur kayu sebagian besar merupakan industri kecil menengah.
”Berlakunya SVLK secara mandatory untuk seluruh produk berbahan kayu diharapkan berdampak positif terhadap industri hilir pengolahan kayu, terutama furnitur kayu, karena meningkatnya tingkat kepercayaan buyer internasional, terutama dari Uni Eropa, bahwa produk olahan kayu Indonesia dijamin legalitasnya,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin akhir pekan kemarin.
Kepercayaan juga terkait bahwa bahan baku kayu bersumber dari hutan lestari atau Sustainable Forest Management (SFM). Itu nantinya meningkatkan daya saing produk furnitur kayu Indonesia dan membuka peluang pasar yang lebih besar.
Beleid pemberlakuan SVLK secara mandatory itu tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. (far/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan