Kebijakan Jenderal Andika Hapus Syarat Larangan Keturunan PKI Jadi Prajurit Diacungi Jempol
"Setiap warga negara apa pun latar belakang sosialnya, sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum, berhak menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia," ucap Tigor.
Setara Institute berharap keputusan Panglima TNI tersebut dapat menjadi terobosan baru bagi bangsa Indonesia dalam melakukan refleksi dan rekonsiliasi terhadap peristiwa 1965.
Setara Institute juga meminta perhatian dari Panglima TNI terhadap keluhan dari kelompok penghayat yang ingin menyumbangkan tenaganya untuk menjadi prajurit TNI.
Dalam catatan Setara Institute, mereka yang merupakan keturunan kelompok penghayat mengalami diskriminasi ketika hendak melakukan pendaftaran melalui formulir online atau daring.
Sebab, dalam formulir tidak tersedia kolom agama dan keyakinan untuk penghayat, sehingga ketika mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, harus memilih agama dan keyakinan lain.
Padahal, di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian, hambatan semacam itu tidak ditemukan.
Ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam formulir daring untuk menjadi prajurit TNI, kata Tigor, bertentangan dengan UUD Adminduk No. 24 Tahun 2013 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017.
Keputusan tersebut menyatakan warga negara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika menghapus syarat larangan keturunan PKI jadi prajurit diacungi jempol.
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Perkuat Toleransi di Indonesia, SETARA Institute Luncurkan Rencana Aksi Daerah
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN