Kebijakan Jenderal Andika Hapus Syarat Larangan Keturunan PKI Jadi Prajurit Diacungi Jempol

"Setiap warga negara apa pun latar belakang sosialnya, sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum, berhak menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia," ucap Tigor.
Setara Institute berharap keputusan Panglima TNI tersebut dapat menjadi terobosan baru bagi bangsa Indonesia dalam melakukan refleksi dan rekonsiliasi terhadap peristiwa 1965.
Setara Institute juga meminta perhatian dari Panglima TNI terhadap keluhan dari kelompok penghayat yang ingin menyumbangkan tenaganya untuk menjadi prajurit TNI.
Dalam catatan Setara Institute, mereka yang merupakan keturunan kelompok penghayat mengalami diskriminasi ketika hendak melakukan pendaftaran melalui formulir online atau daring.
Sebab, dalam formulir tidak tersedia kolom agama dan keyakinan untuk penghayat, sehingga ketika mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, harus memilih agama dan keyakinan lain.
Padahal, di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian, hambatan semacam itu tidak ditemukan.
Ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam formulir daring untuk menjadi prajurit TNI, kata Tigor, bertentangan dengan UUD Adminduk No. 24 Tahun 2013 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017.
Keputusan tersebut menyatakan warga negara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika menghapus syarat larangan keturunan PKI jadi prajurit diacungi jempol.
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Laksdya TNI Erwin S Aldedharma Berpeluang Jadi Panglima TNI
- TNI Kerahkan 66.714 Personel untuk Bantu Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
- Sambut Hari Raya Idulfitri 2025, Panglima TNI Membuka Bazar Murah Demi Kesejahteraan Prajurit dan PNS
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- Ribuan Tentara Terimbas UU Baru TNI, Harus Pensiun atau Ditarik ke Barak Lagi