Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Sebagai Upaya Diskriminatif terhadap Merek Dagang Rokok Elektronik
Senin, 11 November 2024 – 03:09 WIB
Selain itu, terdapat pelaku usaha dan tenaga kerja yang sangat bergantung terhadap keberlangsungan industri tersebut.
“Pemerintah perlu meninjau ulang aturan kemasan polos agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu,” tegas dia.
Oleh karena itu, produk turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan itu perlu dikaji kembali karena juga akan mengancam kelangsungan pelaku usaha dan hak konsumen dalam memilih rokok elektronik yang terbukti lebih rendah risiko menurut berbagai penelitian.(chi/jpnn)
Dengan penyeragaman menjadi kemasan tanpa identitas merek, maka akan merugikan pelaku usaha dan konsumen secara langsung.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Soal Kemasan Rokok Polos, Pemerintah Dinilai Bakal Kesulitan Mengawasi & Identifikasi Produk
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai