Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi & HAKI
Dalam penyusunan aturan, dia melihat aspek keselarasan antara kebijakan yang diterapkan dan putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan kemasan polos bisa merugikan tidak hanya hak produsen tembakau namun juga hak konsumen.
Sebab, Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang jelas mengenai produk mereka.
“Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.
Dia menambahkan pelaku industri tembakau, yang telah memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka sesuai dengan konstitusi.
Lebih lanjut Ridho menegaskan, kebijakan kemasan polos tanpa merek dan pelarangan penjualan rokok memerlukan pendekatan yang hati-hati dan konsisten dengan ketentuan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan tidak gegabah dan tergesa-gesa.(chi/jpnn)
Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Anggota Komisi IX Soroti Draft Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Kemenkes Diminta Terbuka Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok, Ini Alasannya
- Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rugikan Ekosistem Tembakau Nasional
- Pedagang Toko Kelontong Tegas Tolak PP Kesehatan, Aturan Ini Dinilai Memberatkan
- Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Tolak Rancangan Permenkes Terkait Kemasan Polos Tanpa Merek