Kebijakan Kemasan Rokok Elektronik Polos Bakal Picu Maraknya Produk Ilegal

Kebijakan Kemasan Rokok Elektronik Polos Bakal Picu Maraknya Produk Ilegal
Ilustrasi pengguna vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

“Efek jangka panjangnya banyak toko-toko yang bisa tutup. Sebagai pelaku usaha yang taat aturan kami tidak mau jualan produk-produk ilegal non-cukai. Pendapatan negara ujung-ujungnya berkurang, karena user yang biasa beli liquid dengan pita cukai resmi, akhirnya beralih ke black market,” katanya.

Sementara itu hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyimpulkan penerapan PP 28/2024 dan RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik akan berdampak negatif pada kinerja industri, penerimaan negara dan tenaga kerja.

Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad mengatakan jika nantinya penerapan PP 28/2024 dan RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik mencakup tiga hal sekaligus, maka dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp 308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB.

Tiga hal dimaksud yakni penerapan sekaligus aturan terkait kemasan polos tanpa merek, jarak larangan penjualan dan pembatasan Iklan.

Pertama, penerapan kemasan polos rokok yang menyebabkan downtrading sehingga memicu peralihan ke rokok ilegal lebih cepat. Kondisi ini bisa menurunkan permintaan produk rokok legal yang berpotensi kerugian sebesar Rp 182,2 triliun.

Kemudian, penerapan larangan berjualan rokok di sekitar fasilitas pendidikan akan berdampak kepada 33 persen pelaku ritel, sehingga potensi kerugian yang dihitung sebesar Rp 84 triliun.

Ketiga, pembatasan iklan rokok yang bisa menurunkan permintaan jasa periklanan. Kondisi ini berpotensi menyumbang kerugian sebesar Rp 41,8 triliun.

Selain itu, dari sisi penerimaan negara pemerintah berisiko kehilangan pendapatan pajak Rp 160,6 triliun atau sekitar 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.

Pelaku usaha industri rokok elektronik mengkhawatirkan kebijakan rokok elektronik polos bakal memicu maraknya produk ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News