Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Berpotensi Menimbulkan Sengketa Dagang
Walaupun belum ada posisi resmi yang ditentukan, Kemendag berkomitmen untuk memberikan masukan kepada Kemenkes terkait kebijakan tersebut.
Kemendag akan terus berkomunikasi dengan unit terkait di Kemenkes dan mengikuti informasi terbaru melalui dokumen yang tersedia di website resmi.
Kemendag juga mengingatkan selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan.
Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian WTO yang berlaku.
Terkait dampak kebijakan ini terhadap perdagangan luar negeri, Angga mengkhawatirkan adanya dampak penurunan impor/ekspor akibat penerapan kemasan rokok polos tanpa merek.
"Jika ada pembatasan, negara lain yang memiliki kepentingan bisa merasa dirugikan. Setiap negara memiliki kondisi yang berbeda, dan kami harus hati-hati agar Indonesia tidak terlibat dalam sengketa yang serupa dengan yang dialami Filipina terhadap Thailand terkait produk tembakau," ungkapnya.(chi/jpnn)
Kemendag akan terus berkomunikasi dengan unit terkait di Kemenkes dan mengikuti informasi terbaru melalui dokumen yang tersedia di website resmi.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Dinilai Merugikan Industri & Negara, Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diprotes
- Bea Cukai Kediri Putus Jalur Distribusi Rokok Ilegal Kertosono-Nganjuk Lewat Penindakan
- Negara Harus Adil Dalam Penyusunan PP 28/2024 & RPMK
- Bea Cukai Ajak Masyarakat di Wilayah Ini Gempur Rokok Ilegal Lewat Berbagai Kegiatan
- Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang Karanganyar
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok