Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Menuai Polemik
Kamis, 26 September 2024 – 01:11 WIB
“Prinsipnya kami pada posisi untuk memahami tujuan dari pembuatan perundang-undangan, di mana ketika ada warga negara yang dirugikan, kita perlu melihat apakah semua aspeknya terpenuhi,” sebutnya.
Roberia juga menyampaikan, bahwa perumusan PP 28/2024 membutuhkan waktu cukup lama karena banyaknya masukan dari pihak terdampak di industri hasil tembakau.
“Bukan soal cepatnya tapi apakah semua aspek terpenuhi? Untuk PP Kesehatan, salah satunya ada ‘surat cinta’ dari stakeholder industri hasil tembakau,” terang dia.(chi/jpnn)
Perumusan PP 28/2024 membutuhkan waktu cukup lama karena banyaknya masukan dari pihak terdampak di industri hasil tembakau.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- PP 28 Tahun 2024, Menyisakan Tantangan Kesehatan Bayi
- Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Menambah Jumlah PHK
- Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Berpotensi Menimbulkan Sengketa Dagang
- Dinilai Merugikan Industri & Negara, Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diprotes
- Bea Cukai Kediri Putus Jalur Distribusi Rokok Ilegal Kertosono-Nganjuk Lewat Penindakan
- Negara Harus Adil Dalam Penyusunan PP 28/2024 & RPMK