Kebijakan Kemendag Justru Membuat Minyak Goreng Langka di Pasaran?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Mohammad Revindo menilai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengendalikan lonjakan harga minyak goreng di pasaran, kurang tepat.
Salah satunya yang menerapkan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter dan mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Pasalnya, akibat penerapan kebijakan ini membuat minyak goreng jadi langka di pasaran.
"Saya melihat penerapan harga minyak goreng di tingkat eceran sebesar Rp 14 ribu sejauh ini di banyak tempat tidak efektif. Bahkan berakibat pada kelangkaan," kata dia, Senin (7/2).
"Mengapa? Karena para pengecer memperoleh minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi dari harga patokan tersebut. Tidak fair jika pengecer dipaksa menjual dengan harga tersebut atau dilakukan operasi pasar dengan harga tersebut," sambungnya.
Selain itu, lemahnya kendali pemerintah juga dinilai membuat kisruh harga minyak goreng yang tak kunjung turun menjadi berkepanjangan.
Kebijakan menghilangkan minyak goreng curah, serta kebijakan satu harga dengan memberikan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), hanya menambah masalah saja.
“Kementerian Perdagangan seharusnya menjalankan operasi distribusi secara menyeluruh di titik-titik yang teridentifikasi sangat kekurangan pasokan dengan pengawasan yang super ketat," ungkapnya.
Akibat penerapan kebijakan tersebut membuat minyak goreng jadi langka di pasaran.
- PHE Catat Produksi Migas 1,046 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Inilah Kasusnya
- Program Menteri Perdagangan Budi Santoso Berpotensi Memajukan Sektor Perdagangan
- 5 Pilihan Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
- Ekspor Kopi Meningkat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional