Kebijakan Kemenhub Terkait Transportasi Online Harus Adil
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memberikan kebijakan adil terkait tuntutan sopir angkutan umum online.
Sopir angkutan umum online meminta Kemenhub membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan diberlakukan Kamis 1 Februari 2018.
Permenhub itu mengatur adanya SIM A kuning, pemasangan stiker dan uji KIR sehingga membuat para sopir taksi online keberatan.
"Ini harus ada keputusan dari pemerintah untuk pengaturan ini yang bisa menciptakan keadilan," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Fadli, tidak bisa dipungkiri bahwa transportasi online ini sudah menjadi bagian dari kehidupan dan penghidupan masyarakat. Transportasi online telah menciptakan lapangan kerja.
"Jadi harus ada satu kebijakan yang adil yang fair yang mengatur ini," ujarnya.
Dia memahami selalu ada benturan karena perbedaan kepentingan perbedaan wilyah. Tapi, di sinilah Kemenhub harus mendengar dari semua pihak.
"Dan harus ada keputusan," tegasnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memberikan kebijakan adil terkait tuntutan sopir angkutan umum online.
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia