Kebijakan Kemenhub Terkait Transportasi Online Harus Adil

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memberikan kebijakan adil terkait tuntutan sopir angkutan umum online.
Sopir angkutan umum online meminta Kemenhub membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan diberlakukan Kamis 1 Februari 2018.
Permenhub itu mengatur adanya SIM A kuning, pemasangan stiker dan uji KIR sehingga membuat para sopir taksi online keberatan.
"Ini harus ada keputusan dari pemerintah untuk pengaturan ini yang bisa menciptakan keadilan," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Fadli, tidak bisa dipungkiri bahwa transportasi online ini sudah menjadi bagian dari kehidupan dan penghidupan masyarakat. Transportasi online telah menciptakan lapangan kerja.
"Jadi harus ada satu kebijakan yang adil yang fair yang mengatur ini," ujarnya.
Dia memahami selalu ada benturan karena perbedaan kepentingan perbedaan wilyah. Tapi, di sinilah Kemenhub harus mendengar dari semua pihak.
"Dan harus ada keputusan," tegasnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memberikan kebijakan adil terkait tuntutan sopir angkutan umum online.
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Berdialog dengan Fadli Zon, Putu Rudana: Seni Budaya Harus Jadi Mercusuar Bernegara
- Piring Kembar
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan