Kebijakan Kemenhub Terkait Transportasi Online Harus Adil

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memberikan kebijakan adil terkait tuntutan sopir angkutan umum online.
Sopir angkutan umum online meminta Kemenhub membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan diberlakukan Kamis 1 Februari 2018.
Permenhub itu mengatur adanya SIM A kuning, pemasangan stiker dan uji KIR sehingga membuat para sopir taksi online keberatan.
"Ini harus ada keputusan dari pemerintah untuk pengaturan ini yang bisa menciptakan keadilan," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Fadli, tidak bisa dipungkiri bahwa transportasi online ini sudah menjadi bagian dari kehidupan dan penghidupan masyarakat. Transportasi online telah menciptakan lapangan kerja.
"Jadi harus ada satu kebijakan yang adil yang fair yang mengatur ini," ujarnya.
Dia memahami selalu ada benturan karena perbedaan kepentingan perbedaan wilyah. Tapi, di sinilah Kemenhub harus mendengar dari semua pihak.
"Dan harus ada keputusan," tegasnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memberikan kebijakan adil terkait tuntutan sopir angkutan umum online.
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Fadli Zon Mengenang Pertemuan Terakhir dengan Titiek Puspa
- Titiek Puspa Meninggal Dunia, Fadli Zon Turut Berduka
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Tarif Trump Ancam Ekspor, HKTI Dorong Pemerintah Lindungi Petani