Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik

Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
Industri hasil tembakau merugi karena dampak dari pasal-pasal bermasalah yang tercantum di dalam PP Kesehatan, penerimaan negara pun bakal terancam. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

“Hadirnya RPMK juga berdampak pada industri terkait lainnya, seperti industri kemasan, percetakan, dan logistik, juga akan terkena dampaknya. Mereka akan kehilangan permintaan dari industri rokok, yang berujung pada menurunnya pendapatan dan potensi pemutusan hubungan kerja,” imbuhnya.

Akademisi asal Universitas Gadjah Mada, AB Widyanta mengungkapkan bahwa rancangan tersebut adalah suatu kebijakan yang tidak bisa disahkan. Sebab, apa yang diatur oleh Kemenkes tidak melihat banyak sektor industri lainnya.

“Jika Kemenkes mengatakan rancangan tersebut kebijakan publik, mengapa kementerian lain tidak dilibatkan? Bagaimana dengan peran Kemenperin, Kementan, Kemendag, dan kementerian-kementerian lainnya yang terkait?,” kata AB Widyanta.

Polemik dalam PP 28/2024 dan RPMK menunjukkan kelalaian pemerintah dalam memperkirakan dampak ekonomi dari regulasi tersebut terhadap pekerja dan industri rokok

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News