Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik

“Hadirnya RPMK juga berdampak pada industri terkait lainnya, seperti industri kemasan, percetakan, dan logistik, juga akan terkena dampaknya. Mereka akan kehilangan permintaan dari industri rokok, yang berujung pada menurunnya pendapatan dan potensi pemutusan hubungan kerja,” imbuhnya.
Akademisi asal Universitas Gadjah Mada, AB Widyanta mengungkapkan bahwa rancangan tersebut adalah suatu kebijakan yang tidak bisa disahkan. Sebab, apa yang diatur oleh Kemenkes tidak melihat banyak sektor industri lainnya.
“Jika Kemenkes mengatakan rancangan tersebut kebijakan publik, mengapa kementerian lain tidak dilibatkan? Bagaimana dengan peran Kemenperin, Kementan, Kemendag, dan kementerian-kementerian lainnya yang terkait?,” kata AB Widyanta.
Polemik dalam PP 28/2024 dan RPMK menunjukkan kelalaian pemerintah dalam memperkirakan dampak ekonomi dari regulasi tersebut terhadap pekerja dan industri rokok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini
- Gaprindo Jelaskan Fakta Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok