Kebijakan KKP Bikin Perizinan Makin Rumit, Pengusaha Arwana Menjerit

Kebijakan KKP Bikin Perizinan Makin Rumit, Pengusaha Arwana Menjerit
Ilustrasi arwana super merah pada suatu pameran. Foto: ANTARA/Jessica Wuysang

jpnn.com, JAKARTA - Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi dan Kepmen Nomor 85 Tahun 2021 tentang patokan jenis ikan dilindungi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendapat penolakan dari pengusaha perikanan. Tak terkecuali pada pedagang ikan arwana.

Perhimpunan Arwana Indonesia (Perarin) menilai kedua Kepmen tersebut berdampak besar terhadap jual beli ikan hias tersebut.

"Dua Kepmen Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut membuat proses izin serta biaya pembuatan surat angkut ikan arwana menjadi dobel dan menyulitkan," kata Wakil Ketua Perarin Anto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/10).

Anto mengungkapkan sebelum ada kebijakan baru tersebut pengurusan surat izin angkut ikan arwana super red untuk pasar domestik maupun mancanegara dilakukan melalui BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk pasar dalam negeri, Surat Angkut Tanaman & Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per dokumen. Sedangkan untuk pasar luar negeri (CITES) dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per dokumen yang ditambah biaya Rp 20.000 per ekor.

Adapun sejak September 2021, usai regulasi KKP terbit, pengusaha dan pedagang arwana mesti membayar untuk blanko atau Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) yang dikenakan biaya sebesar Rp 540.000 per dokumen ditambah biaya Rp 20.000 per ekor.

Sedangkan untuk Surat Angkut Jenis Ikan Luar negeri (SAJI-LN) per dokumen dikenakan pungutan sebesar Rp 840.000 ditambah biaya Rp 20.000 per ekor.

"Imbasnya selain biaya pengeluaran jadi berlipat-lipat, peraturan baru itu menjadikan proses pembuatan dokumen memakan waktu lebih lama dari yang biasanya dua atau tiga hari menjadi empat hari atau lebih," ujar Anto.

Pelaku bisnis perdagangan ikan arwana memprotes dua peraturan yang baru saja diterbitkan KKP

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News