Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng Diduga Berpotensi Masuk Angin

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menduga langkah pemerintah yang memberlakukan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng, berpotensi tidak maksimal.
Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng pada 22 April 2022.
Di sisi lain, pemerintah baru mengeksekusi kebijakan tersebut hampir sepekan setelah diumumkan atau pada 28 April 2022.
Menurut Mulyanto, seharusnya eksekusi sebuah kebijakan tidak terpaut jauh dengan pengumuman keputusan.
"Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak masuk angin," kata legislator Fraksi PKS itu melalui keterangan persnya, Senin (25/4).
Mulyanto merasa khawatir ada penjualan besar-besaran ke luar negeri ketika rentang waktu antara mengumumkan dan mengeksekusi larangan ekspor terpaut jauh.
"Akibatnya, persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan," lanjut Legislator Daerah Pemilihan III Banten itu.
Meski begitu, Mulyanto tetap meminta konsisten terhadap kebijakan yang sudah dibuat.
Menurut Politikus PKS, seharusnya eksekusi sebuah kebijakan tidak terpaut jauh dengan pengumuman keputusan oleh pemerintah.
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Dokter Adam Beri Tip Agar Tetap Sehat Selama Berpuasa, Ada Jahe Merah
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Tinggi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai, Bawang, hingga Minyak Goreng Merangkak Naik
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng