Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng Diduga Berpotensi Masuk Angin

Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng Diduga Berpotensi Masuk Angin
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto singgung kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menduga langkah pemerintah yang memberlakukan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng, berpotensi tidak maksimal.

Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng pada 22 April 2022.

Di sisi lain, pemerintah baru mengeksekusi kebijakan tersebut hampir sepekan setelah diumumkan atau pada 28 April 2022.

Menurut Mulyanto, seharusnya eksekusi sebuah kebijakan tidak terpaut jauh dengan pengumuman keputusan.

"Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak masuk angin," kata legislator Fraksi PKS itu melalui keterangan persnya, Senin (25/4).

Mulyanto merasa khawatir ada penjualan besar-besaran ke luar negeri ketika rentang waktu antara mengumumkan dan mengeksekusi larangan ekspor terpaut jauh.

"Akibatnya, persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan," lanjut Legislator Daerah Pemilihan III Banten itu.

Meski begitu, Mulyanto tetap meminta konsisten terhadap kebijakan yang sudah dibuat.

Menurut Politikus PKS, seharusnya eksekusi sebuah kebijakan tidak terpaut jauh dengan pengumuman keputusan oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News