Kebijakan Mantan Gubernur dan Deputi BI Kebal Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Prof Supanto, S.H, M.hum menyatakan, kebijakan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan para Deputi BI dalam menangani sebuah permasalahan Bank Century tidak kebal hukum.
Hal itu diungkapkan Supanto dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/5).
"Dalam sistem hukum kita tidak mengenal kekebalan hukum (privilege). Kalau perbuatannya ada kesalahan bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Tidak ada yang kebal hukum," kata Supanto.
Hal itu disampaikan Supanto saat menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum yang menyinggung soal aturan dalam BI. Dalam peraturan tersebut disebutkan Gubernur dan Deputi BI tidak dapat dipidana atas keputusan yang diambil berdasarkan itikad baik.
Menurut Supanto, pengambilan kebijakan berdasarkan itikad baik harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu tidak menguntungkan pribadi dan kelompoknya. Dengan kata lain tidak terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, membuat kajuan mendalam, ada upaya pencegahan dan penanggulangan jika terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Supanto menyatakan, kalau ternyata tidak memenuhi kriteria tersebut berarti tidak beritikad baik. "Jadi tepatnya menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum," ujarnya.
Dilihat dari perspektif hukum pidana dan kriminologi, lanjut Supanto, pengambil kebijakan adalah manusia, maka masih bisa berpotensi kriminal. Ia menuturkan, aspek kebebasan dalam mengambil kebijakan juga memiliki ukuran mengikat antara lain etika, kode etik, dan ketentuan informal.
Karena itu, kata Supanto, kalau ada pelanggaran maka bisa terjadi tindakan tercela dan menjadi pokok tindak pidana. "Kebijakan ada aturan undang-undangnya. Kalau melanggar undang-undang yang menjadi dasar yang berpotensi kriminal yang kemudian melanggar hukum dan menjadi tindak pidana. Jadi tetap bisa dipidana," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Prof Supanto, S.H, M.hum menyatakan, kebijakan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen