Kebijakan Mantan Gubernur dan Deputi BI Kebal Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Prof Supanto, S.H, M.hum menyatakan, kebijakan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan para Deputi BI dalam menangani sebuah permasalahan Bank Century tidak kebal hukum.
Hal itu diungkapkan Supanto dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/5).
"Dalam sistem hukum kita tidak mengenal kekebalan hukum (privilege). Kalau perbuatannya ada kesalahan bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Tidak ada yang kebal hukum," kata Supanto.
Hal itu disampaikan Supanto saat menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum yang menyinggung soal aturan dalam BI. Dalam peraturan tersebut disebutkan Gubernur dan Deputi BI tidak dapat dipidana atas keputusan yang diambil berdasarkan itikad baik.
Menurut Supanto, pengambilan kebijakan berdasarkan itikad baik harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu tidak menguntungkan pribadi dan kelompoknya. Dengan kata lain tidak terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, membuat kajuan mendalam, ada upaya pencegahan dan penanggulangan jika terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Supanto menyatakan, kalau ternyata tidak memenuhi kriteria tersebut berarti tidak beritikad baik. "Jadi tepatnya menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum," ujarnya.
Dilihat dari perspektif hukum pidana dan kriminologi, lanjut Supanto, pengambil kebijakan adalah manusia, maka masih bisa berpotensi kriminal. Ia menuturkan, aspek kebebasan dalam mengambil kebijakan juga memiliki ukuran mengikat antara lain etika, kode etik, dan ketentuan informal.
Karena itu, kata Supanto, kalau ada pelanggaran maka bisa terjadi tindakan tercela dan menjadi pokok tindak pidana. "Kebijakan ada aturan undang-undangnya. Kalau melanggar undang-undang yang menjadi dasar yang berpotensi kriminal yang kemudian melanggar hukum dan menjadi tindak pidana. Jadi tetap bisa dipidana," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Prof Supanto, S.H, M.hum menyatakan, kebijakan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Seusai Bertemu Sekda Bahas Nasib Guru Supriyani, Dirjen Nunuk; Ada Kabar Gembira
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- Pangdam Diponegoro Minta Maaf Setelah Anak Buahnya Menusuk 2 Warga Semarang
- Ketum PBNU Minta PSN PIK 2 Dikaji Ulang, Ini Alasannya
- Zulhas: Pabrik yang Beli Gabah Kering Tak Sesuai HPP Tidak Bisa Jual Beras ke Bulog