Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim soal Siswa Kembali Bersekolah
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Dia melanjutkan, orang tua berhak menolak anaknya masuk sekolah (meski di zona hijau) bila merasa tidak nyaman.
Dan, pihak sekolah tidak boleh melarang itu dan harus memberikan pelajaran dengan metode daring.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan kebijakan terkait siswa kembali bersekolah di masa pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Nadiem Makarim: Indonesia Melakukan Transformasi Pendidikan Besar-besaran Dalam 5 Tahun
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas