Kebijakan Menperin soal Penerapan Industri 4.0 Dinilai Sudah Tepat

Kebijakan Menperin soal Penerapan Industri 4.0 Dinilai Sudah Tepat
Airlangga Hartarto bersama Presiden Jokowi. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto soal penerapan industri 4.0 ke berbagai sektor menuai pujian dari banyak kalangan. Kebijakan itu dinilai tepat dan sudah sejalan dengan kebutuhan industri.

Langkah Airlangga itu juga sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memang ingin agar ada percepatan penerapan peta jalan industri 4.0.

Tidak hanya diterapkan di industrI skala besar, Airlangga juga mendorong penerapan industrI 4.0 di industri kecil dan menengah (IKM). IKM perlu beradaptasi dengan teknologi digital demi meningkatkan daya saing di era revolusi industri 4.0.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Imanuddin Abdullah menambahkan, langkah Menperin Airlangga memang perlu mendapat dukungan dari lintas sektor, agar industri 4.0 berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Menurut Imanuddin, industri 4.0 bisa menjadi peluang untuk meningkatkan investasi oleh perusahaan terutama yang bergerak di sektor dengan tingkat teknologi yang tinggi. Karena itu, Indonesia harus menarik di mata para investor agar mau menanamkan investasi di sektor-sektor yang terkait dengan industri 4.0.

BACA JUGA: Pabrik Besar Bayar Cukai Rokok Murah, Negara Kehilangan Pendapatan Rp 926 M

Sementara saat ini dari sisi daya saing, inovasi, masih relatif tertinggal. Misal, tenaga kerja Indonesia yang berpendidikan tinggi hanya 12,8 persen. Jauh lebih kecil dibandingkan Malaysia yang mencapai 20 persen dan negara-negara OECD yang mencapai 40.40 persen.

Kemudian, peringkat global innovation index Indonesia berada pada peringkat 85, lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga seperti Filipina (73), Thailand (52), Vietnam (45), dan Malaysia (35).

Tidak hanya diterapkan di industrI skala besar, Menperin Airlangga Hartarto juga mendorong penerapan industrI 4.0 di industri kecil dan menengah alias IKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News