Kebijakan Menteri Erick Pangkas 5 Persen Gaji Direksi BUMN Dinilai Sudah Tepat

Kebijakan Menteri Erick Pangkas 5 Persen Gaji Direksi BUMN Dinilai Sudah Tepat
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan soal kebijakan subsidi listrik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Komposisi besarnya insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan. Wakil direktur utama memperoleh insentif sebesar 95% dari insentif direktur utama, anggota direksi 85%.

Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45%, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5%. Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90% dari komisaris utama.

Trubus berpendapat, meskipun insentif bagi Direksi dan Komisaris mengalami perubahan dan kemungkinan terjadi dinamika di internal perusahaan, agar performa kinerja petinggi itu tetap terjaga, Erick sebaiknya memberikan insentif yang lain bagi yang berprestasi.

“Supaya ini tidak menjadi polemik dikalangan direksi sendiri supaya kinerja tetap tinggi ya tentu kemudian para direksi ini diberikan insentif lain juga, supaya mereka ada kinerjanya, tapi kalau gak ada kemajuan tidak perlu insentif,” tuntasnya.

Sebelumnya, untuk soal tantiem Erick menetapkan sejumlah poin dalam aturan barunya sebagai syarat manajemen emiten negara memperoleh tantiem.

"BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berdasarkan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila (memenuhi sejumlah syarat),” demikian tulis keterangan Permen BUMN, dikutip Kamis (31/12).

Adapun syarat-syarat bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas untuk mendapatkan insentif kinerja di antaranya:

1. Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memotong gaji direksi perusahaan- perusahaan milik negara sebesar 5 persen mulai tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News