Kebijakan Menteri Nadiem untuk Pembelajaran di Pendidikan Tinggi

Kebijakan Menteri Nadiem untuk Pembelajaran di Pendidikan Tinggi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi sangat berbeda dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen). Jika untuk Dikdasmen, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan izin pembelajaran tatap muka secara bertahap khusus di zona hijau. Tidak demikian dengan kampus.

"Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020," kata Mendikbud Nadiem saat mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/6).

Dia menjelaskan, metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.

Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring.

"Untuk pendidikan tinggi semuanya dilakukan secara daring untuk semua zona. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester," terangnya.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menurut NAdiem, metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News