Kebijakan Menteri Susi Bikin Meradang Eksportir Kepiting di Tarakan
jpnn.com - TARAKAN – Larangan penangkapan kepiting petelur dan lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) benar-benar membuat nelayan di Tarakan, Kalimantan Utara, meradang.
Bahkan eksportir kepiting dan lobster di Tarakan turut mengeluh lantaran aturan tersebut terkesan buru-buru dan tidak melakukan survei terlebih dahulu.
Direktur CV Globalindo SEA Tarakan, Supriadi yang mengaku memiliki pelanggan nelayan kepiting maupun lobster sekitar 100 sampai 200 nelayan menyebutkan, seharusnya ada kajian yang dilakukan di setiap daerah.
Karena menurut pengalamannya, kepiting umumnya ada dua macam, yakni ada yang bertelur karena ingin menetas dan ada juga yang bertelur karena daging kepitingnya yang penuh.
Nah, jika aturan itu diberlakukan pada seluruh jenis kepiting itu, maka hal ini akan memperburuk perekonomian warga Tarakan.
“Khususnya petani tambak, karena sekarang petani tambak hanya menggantungkan harapannya pada hasil kepiting saja. Kalau mengharap komisi berapa saja. Jadi tendangannya, yaitu dari menangkap kepiting,” jelasnya dilansir Kaltara Pos (Grup JPNN.com), Rabu (14/1).
Supriadi menyampaikan, setiap kepiting dan lobster yang ingin menetas yang dibeli dari nelayan sebenarnya tak semuanya diambil. Justru mereka akan melepaskannya kembali ke habitatnya dan sudah sejak lama dilakukannya.
Dia juga menyayangkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tarakan justru terkesan tak tahu ada aturan ini.
TARAKAN – Larangan penangkapan kepiting petelur dan lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) benar-benar membuat nelayan
- 2 Desa di Jepara Dilanda Puting Beliung, 21 Rumah Rusak
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN