Kebijakan Menteri Susi Dikritik Akademisi
jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 02/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah WPP NKRI mengundang pro dan kontra. Pasalnya, kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti tersebut begitu memukul nelayan dan pengusaha.
Salah satu alat tangkap yang masuk ke dalam kategori terlarang dalam peraturan ini adalah alat tangkap cantrang. Secara ekonomi cantarang adalah alat tangkap yang sangat efisien dan efektif. Tak heran, hampir 50 persen nelayan Jawa Tengah menggunakan alat tangkap ini.
"Sesungguhnya pengunaan alat tangkap pada suatu perairan ditentukan oleh karakteristik perairan, target spesies ikan yang akan ditangkap dan tingkah laku ikan. Selain itu operasional alat tangkap ini adalah ditarik di kolom air bukan diseret di dasar perairan seperti trawls," jelas Dr Nimmi Zulbainarni, staf pengajar Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB) baru-baru ini.
Alat tangkap cantrang sudah digunakan sejak lebih kurang 35 tahun yang lalu di Jawa Tengah. Nelayan Jawa Tengah bisa sejahtera karena menggunakan alat tangkap cantrang. Mengingat 40 persen dari total nelayan Indonesia berasal dari Jawa Tengah, larangan mengunakan cantarang tentu saja akan dapat berdampak pula pada perekonomian nasional.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, ujar Nimmi, jika pelarangan alat tangkap cantrang benar-benar terjadi, dipastikan akan muncul dampak ekonomi dan sosial. Terdapat 21 kategori pelaku usaha atau jenis usaha berbeda yang terkena dampak dari terbitnya kebijakan pemerintah tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.
Karena itu, lanjut Nimmi, melarang bukan jalan keluar yang baik. Agar alat tangkap ramah lingkungan seperti keinginan pemerintah, yang seharusnya dilakukan adalah pengendalian jumlah, mengontrol mesh size khusus bagian kantong yang digunakan dan mengawasi operasional penangkapannya.
"Tujuan pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana agar anak cucu kita dimasa mendatang dapat memanfaatkan sumberdaya yang sama tapi bukan berarti melarang kegiatan ekonomi dilakukan atau melarang penggunaan alat tangkap cantrang," tegas ketua Fokus Group Pengembangan Ekonomi Maritim Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) itu.
Menurutnya, sustainability dapat tercapai dengan mengendalikan pemanfaatan yang seimbang baik secara biologi maupun ekonomi. Bagaimana suatu usaha ekonomi dapat menghasilkan keuntungan maksimum secara ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya perikanan itu sendiri. (nel/dil/jpnn)
JAKARTA - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 02/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan