Kebijakan Menteri Susi Dilanggar Pemprov Jateng

jpnn.com - JAKARTA- Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan ternyata dilanggar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya, Pemprov Jateng justru mengizinkan nelayan menggunakan cantrang di bawah 30 Gross Ton (GT) dengan jarak 12 mil dari bibir pantai. Padahal, penggunaan cantrang bisa merusak ekosistem.
"Saya sedih, nelayan tradisional yang cari ikan di daerah Jawa Tengah juga. Saya sudah membuat ini (pelarangan penggunaan cantrang), tapi pemda Jawa Tengah memperbolehkan. Mereka sudah melakukan penipunan ukuran gros ton kapal,” terang Susi di Jakarta, Jumat (27/2).
Susi menambahkan, sebagai regulator daerah, Pemprov Jateng seharusnya memikirkan kelangsungan ekosistem. Susi terang-terangan mengaku kecewa dengan sikap Pemprov Jateng.
"Saya harus tega melihat nelayan Jawa Tengah terpuruk. Regulator itu harusnya menjaga keadilan. Saya punya tugas menjaga di wilayah lainnya," tandas Susi. (chi/jpnn)
JAKARTA- Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan ternyata dilanggar Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Senator Abraham Liyanto Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Sulut
- Kementrans-BGN Berkolaborasi, Segera Bangun Ratusan SPPG di Kawasan Transmigrasi
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama