Kebijakan Menteri Yuddy Mendapat Dukungan
jpnn.com - PADANG – Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang meminta para kepala daerah dalam enam bulan pertama tidak memutasi jabatan, mendapat dukungan banyak pihak.
Pasalnya, jika kepala daerah melakukan pergantian pejabat diawal kepemimpinan, maka hal tersebut akan memberikan preseden buruk terhadap kinerja kepala daerah.
"Kepala daerah jangan terlalu cepat melakukan pergantian pejabat. Ini untuk menghindari munculnya asumsi politik balas jasa atau politik balas dendam," ungkap pengamat Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group).
Secara hukum, sebut Asrinaldi, dalam UU Pilkada No.8 Tahun 2015, memang tidak boleh kepala daerah yang baru dilantik melakukan penggantian pejabat enam bulan setelah dilantik.Tetapi, kenyataan yang ada saat ini, justru mulai berhembus rumor akan adanya mutasi dan rotasi jabatan untuk jajaran kepala dinas. Namun Asrinaldi menilai tidak akan terjadi mutasi/rotasi dalam waktu enam bulan ke depan.
Dia menduha, kepala daerah hanya sedang menilai kinerja pejabat dan pegawainya. Hanya saja, hal ini ditanggapi sebagian pejabat sebagai rumor akan terjadinya mutasi.
Sebut Asrinaldi, meskipun rumor namun tetap saja dapat mempengaruhi kinerja dari pejabat. Kalau yang dikerjakan pejabat atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dari program atau visi misi dari kepala daerah yang baru itu, tentu tidak masalah.
Namun yang patut dipertimbangkan kepala daerah yaitu bagi pejabat ataupun kepala SKPD yang bekerja di luar dari program kepala daerah itu. "Ini yang mungkin merasa cemas," katanya lagi.
Pengamat Politik Universitas Negeri Padang (UNP), Nora Eka Putri tampaknya juga setuju dengan adanya surat edaran MenPAN-RB yang meminta agar kepala dearah tidak melakukan mutasi dan rotasi pejabat dalam enam bulan setelah dilantik.
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar