Kebijakan Migas Belum Berpihak Kepentingan Nasional

Kebijakan Migas Belum Berpihak Kepentingan Nasional
Kebijakan Migas Belum Berpihak Kepentingan Nasional
JAKARTA--Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai kebijakan migas belum memihak kepada kepentingan nasional. Padahal, dalam pasal 33 UUD 1945 sudah jelas bahwa migas merupakan cabang produksi nasional yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk rakyat.

"Sepanjang kita merdeka, saya melihat sebenarnya tujuan kita mengolah segala sesuatu yang disebutkan di dalam pasal 33 UUD 1945, apakah benar telah berjalan secara maksimal?" ujar Megawati selaku keynote speaker dalam seminar nasional Migas untuk Kemandirian Energi yang digelar Fraksi PDIP di gedung parlemen Rabu (27/2).

Mega lantas menunjukkan sejumlah blok migas di Indonesia. Mega mempertanyakan di mana sebenarnya Merah Putih di blok-blok migas tersebut. Saat ini, kata Mega, dirinya meragukan adanya kepemilikan blok migas itu dari pemerintah Indonesia. "Apakah blok-blok ini yang dibagi-bagi oleh perusahaan minyak yang bergerak di perminyakan" Seperti apa kepemilikan dari perwakilan RI?" ujarnya.

Mega mengaku, sebagai orang partai dirinya tidak bisa berbunga-bunga. Karena itu, dia memiliki penjelasan atas kebijakan pemerintah yang terus mengimpor migas. "Jadi, dibawa dulu, disaring dulu, lalu dikembalikan ke kita dengan nama impor," sindirnya.

JAKARTA--Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai kebijakan migas belum memihak kepada kepentingan nasional. Padahal, dalam pasal 33 UUD 1945

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News