Kebijakan ODOL Jangan Sampai Ganggu Persaingan Industri Sawit
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan berlebih (over dimension and overloading atau ODOL) pada 2023.
Kebijakan ini terbit setelah muncul permasalahan seperti kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, pelabuhan, dan tingginya biaya perawatan infrastruktur.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Mohamad Risal Wasal mengatakan penerapan kebijakan ini mengacu pada pelanggaran hukum Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Menurut dia, proses penanganan ODOL ini telah dilakukan selama periode 2017 sampai 2023.
“Pada 2020 lalu dilakukan rapat antara Menhub, Menteri PUPR, Menperin, Korlantas Polri, dan Asosiasi Industri dengan menghasilkan kesepakatan bebas ODOL pada 2023,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (8/4).
Bagi pelaku perkebunan kelapa sawit, penerapan kebijakan tersebut menjadi sebuah tantangan yang harus dihadapi.
Selama periode 2019-2020 saja sudah terdapat beragam hambatan yang menyangkut isu angkutan (logistik), semisal hambatan penerbitan dan perpanjangan Keur (truk kebun dan jalan raya) dan berdampak pada 13 provinsi.
“Ongkos angkut berpotensi meningkat hingga dua kali lipat atau setara dengan Rp 32 triliun per tahun,” ujar Agung Wibowo dari Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit (GAPKI).
Penerapan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan lebih (ODOL) diharapkan tidak mengganggu persaingan industri sawit.
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Pakar Transportasi: Penyelesaian Masalah ODOL Harus Melihat Sisi Keselamatan & Ekonomi
- Ketum HPJI Paparkan Kendala Jalur Logistik yang Mesti Dibenahi Pemerintahan Prabowo
- Jasa Raharja: Sinergi jadi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
- Pj Bupati Sumedang Siap Dukung Upaya Komisi V DPR Optimalkan Kinerja UPPKB Tomo
- Razia ODOL Dinilai Tidak Efektif, Ini Saran Pengamat