Kebijakan Pembatasan Pupuk Bersubsidi Melihat Kebutuhan Petani di Tanah Air
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI merekomendasikan beberapa poin terkait kebijakan pembatasan pupuk subsidi melalui panitia kerja (panja).
Pemerintah diminta untuk menjalankan kebijakan hasil rekomendasi DPR soal pembatasan pupuk subsidi tersebut.
Salah satunya, Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani DPR meminta penyaluran pupuk urea dan NPK dilakukan sangat selektif dan menyasar komoditas pangan strategis yang mampu menimbulkan sensitivitas tinggi terhadap indeks harga konsumen.
Tim Panja DPR tersebut merekomendasikan kepada pemerintah untuk membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
Pasalnya, selama ini anggaran pupuk bersubsidi yang terbatas mencakup hingga 70 jenis komoditas pertanian.
Terkait hal itu, Anggota Panja Pupuk Bersubsidi DPR, Andi Akmal Pasludin mengatakan yang menjadi poin penting adalah pupuk bersubsidi dapat dinikmati oleh petani kecil.
"Sehingga kita mengurangi macam-macam komoditas dari 70 komoditas sekarang tinggal 9, yang kedua macam-macam jenis pupuknya. Karena yang menjadi kebutuhan masyarakat itu kan Urea, NPK, ini yang sangat dibutuhkan," ujarnya di Jakarta.
Akmal mengatakan berbagai reaksi dari masyarakat setelah munculnya kebijakan itu menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah.
Tim Panja DPR tersebut merekomendasikan kepada pemerintah untuk membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab