Kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal Uji Emisi, Begini Respons Ditlantas Polda Metro

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap merespons kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal penindakan dengan tilang kendaraan yang tidak uji emisi.
Uji emisi itu tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihak kepolisian diberikan wewenang menindak pelanggar uji emisi.
Namun, Argo menyebut sanksi yang diberikan bisa berupa tilang atau sebatas teguran.
Menurut Argo, sanksi tilang akan diterapkan apabila secara persentase sudah mendekati 50 persen.
"Informasinya, kan, baru ratusan ribu. Apa sudah 10 persen 20 persen. Jadi, kalau kami lihat trennya akan terapkan teguran dahulu sebelum terapkan sanksi," kata Argo saat dihubungi, Rabu (3/11).
Perwira menengah Porli itu mengatakan keterlibatan petugas kepolisian guna menumbuhkan kesadaran masyarakat.
Argo tak menampik aturan uji emisi tujuannya demi menjaga lingkungan di DKI Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya siap merespons kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal penindakan dengan tilang kendaraan yang tidak uji emisi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI