Kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal Uji Emisi, Begini Respons Ditlantas Polda Metro
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap merespons kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal penindakan dengan tilang kendaraan yang tidak uji emisi.
Uji emisi itu tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihak kepolisian diberikan wewenang menindak pelanggar uji emisi.
Namun, Argo menyebut sanksi yang diberikan bisa berupa tilang atau sebatas teguran.
Menurut Argo, sanksi tilang akan diterapkan apabila secara persentase sudah mendekati 50 persen.
"Informasinya, kan, baru ratusan ribu. Apa sudah 10 persen 20 persen. Jadi, kalau kami lihat trennya akan terapkan teguran dahulu sebelum terapkan sanksi," kata Argo saat dihubungi, Rabu (3/11).
Perwira menengah Porli itu mengatakan keterlibatan petugas kepolisian guna menumbuhkan kesadaran masyarakat.
Argo tak menampik aturan uji emisi tujuannya demi menjaga lingkungan di DKI Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya siap merespons kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal penindakan dengan tilang kendaraan yang tidak uji emisi
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak