Kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal Uji Emisi, Begini Respons Ditlantas Polda Metro

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal Uji Emisi, Begini Respons Ditlantas Polda Metro
Teknisi Honda sedang melakukan uji emisi pada salah satu kendaraan di dealer resmi. Ilustrasi. Foto: dok HPM 

"Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah polisi atau pemerintah itu mencari-cari atau tidak ada empati terhadap situasi pandemi. Kami lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru," ujar Argo.

Argo memastikan petugas akan mengamati kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi yang melintas di ruas jalan DKI Jakarta terutama sepeda motor.

Argo menyebut kendaraan yang dimodifikasi rentan tak lolos uji emisi.

"Sebab, banyak yang sudah diganti seperti knalpotnya, filternya dicopot sehingga emisi gas yang dibuang lebih tinggi dan melebihi ambang batas setelah ditentukan," kata Argo.

Argo mengatakan penindakan tidak hanya di jalanan, tetapi juga di lokasi parkir.

Hanya saja, itu menjadi ranah Dinas Perhubungan.

"Mungkin di situ kendaraan tidak lulus uji emisi saat penindakan pengetesan akan dikenakan tarif parkir tertinggi itu ranah Dishub," ujarnya.

Adapun pendoman kepolisian dalam menindak pelanggar uji emisi, kata dia Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan atau 286.

Ditlantas Polda Metro Jaya siap merespons kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal penindakan dengan tilang kendaraan yang tidak uji emisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News