Kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal Uji Emisi, Begini Respons Ditlantas Polda Metro
Rabu, 03 November 2021 – 22:19 WIB

Teknisi Honda sedang melakukan uji emisi pada salah satu kendaraan di dealer resmi. Ilustrasi. Foto: dok HPM
"Jadi, buat sepeda motor Pasal 285 denda Rp250 ribu sanksi kurungan satu bulan kalau roda empat di 286 sanksi Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Argo.
Namun, Argo menyebut pihaknya masih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari empat orang.
"Kalau ini, kami meningkatkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta menjadi lebih ke preemtif dan preventif," kata Argo Wiyono.(cr3/jpnn)
Ditlantas Polda Metro Jaya siap merespons kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal penindakan dengan tilang kendaraan yang tidak uji emisi
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI