Kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal Uji Emisi, Begini Respons Ditlantas Polda Metro
Rabu, 03 November 2021 – 22:19 WIB
"Jadi, buat sepeda motor Pasal 285 denda Rp250 ribu sanksi kurungan satu bulan kalau roda empat di 286 sanksi Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Argo.
Namun, Argo menyebut pihaknya masih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari empat orang.
"Kalau ini, kami meningkatkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta menjadi lebih ke preemtif dan preventif," kata Argo Wiyono.(cr3/jpnn)
Ditlantas Polda Metro Jaya siap merespons kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal penindakan dengan tilang kendaraan yang tidak uji emisi
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba